Bisnis, JAKARTA – Intesifikasi dan ekstensifikasi penarikan pajak terus dijalankan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak. Dengan begitu, transaksi melalui e-commerce lokal akan dikenai pajak.
Merentang Jaring Pajak PMSE Hingga ke e-Commerce Lokal
Di saat potensi penarikan PPN melalui pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih lebar, pintu penarikan pajak melalui e-commerce lokal pun mulai dibuka. Tahun ini e-commerce atau lokapasar lokal direncanakan akan mulai ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Bacaanmu terbatas?
Tenang, kamu hanya perlu Masuk atau Daftar dulu di sini untuk lanjut membaca Bisnis Indonesia Premium.
Nikmati Gratis Akses baca 5 artikel Bisnis Indonesia Premium bagi member baru!
atau langsung pilih paket terbaik kami:
new
Rp15.000/1 hari
good deals
Rp36.000/1 bulan
good deals
Rp69.600/3 bulan
recommended
Rp136.000/6 bulan
best value
Rp240.000/12 bulan

faq
berita lainnya
PT Timah Announces Dividend After Skipping Last Year
6 jam yang lalu